Alifatu Mazidah
10 Januari 2024
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 membagi subjek penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 ke dalam tujuh kelompok yaitu:
PMK 168/2023 membagi jenis pegawai menjadi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Pegawai tetap didefinisikan sebagai pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
Pegawai tidak tetap, termasuk tenaga kerja lepas, didefinisikan sebagai pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Definisi pegawai tetap/tidak tetap pada ketentuan pajak mungkin berbeda dengan pemahaman secara umum. Penting bagi pemberi kerja untuk mengklasifikasikan pegawai sesuai dengan ketentuan perpajakan karena dapat berpengaruh terhadap treatment pajak atas penghasilan yang diterima.
Baca selengkapnya: PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dan PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap
Bukan Pegawai didefinisikan sebagai orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Kelompok bukan pegawai terdiri dari:
Bagaimana penghitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai? Lihat artikel berikut ini: PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja. Beberapa di antaranya adalah:
Baca selengkapnya: PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan
Mantan pegawai adalah orang pribadi yang sebelumnya merupakan pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut. Umumnya, mantan pegawai dapat menerima penghasilan seperti jasa produksi, tantiem, gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan, bonus, dan imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
Baca penghitungan lengkapnya: PPh Pasal 21 Mantan Pegawai
PMK 168/2023 mengecualikan beberapa pihak yang penghasilannya tidak dipotong PPh Pasal 21. Pihak yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21 yaitu:
Hal ini dikarenakan pejabat perwakilan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, maupun pejabat perwakilan organisasi internasional bukan merupakan subjek pajak. Hal ini menyebabkan penghasilan yang didapat tidak dipotong PPh Pasal 21. Hal ini dapat dikecualikan jika pejabat-pejabat tersebut menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan mereka, maka dapat dikenakan Pajak Penghasilan.
Categories:
Tax LearningTax Alert
18 Desember 2024
Tax Learning
11 Januari 2024
Tax Learning
11 Januari 2024
Tax Learning
10 Januari 2024
Tax Learning
09 Januari 2024